SE Gubernur: Pabrik Berhak Menolak TBS Yang Dijual Petani

SE Gubernur: Pabrik Berhak Menolak TBS Yang Dijual Petani

SE Gubernur: Pabrik Berhak Menolak TBS Yang Dijual Petani--

Hanya saja, dalam pasal 22 Permentan tersebut mengatur, TBS sawit yang tidak memenuhi syarat penerimaan, bukan ditolak atau tidak dibeli oleh pabrik. Melainkan dibeli dengan dikenakan denda. 

BACA JUGA:APBDes Belum Selesai, 3 Desa di Mukomuko Belum Bisa Berbelanja

BACA JUGA:Sebagian Besar Jaringan Irigasi Sawah Petani di Mukomuko Rusak Berat

Berikut bunyi pasal 22 Permentan 13 tahun 2024:

Pasal 22

(1) TBS yang tidak memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai denda berupa pemotongan berat.

(2) Besaran denda berupa pemotongan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut., M.Si mengimbau agar petani sawit memanen dan menjual TBS sawit berkualitas. 

"Kami imbau agar petani bisa mempedomani SE Gubernur itu. Buah yang dijual sesuai syarat penerimaan yang diatur Permentan 13 tahun 2024. Termasuk untuk tidak menyiram buah saat akan dijual ke pabrik," kata Rizon mengingatkan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: