Sudah Ada Perda, Pondok Pesantren Belum Tersentuh Pemda

Sudah Ada Perda, Pondok Pesantren Belum Tersentuh Pemda--Sumber Foto : Facebook/Ppm_al-Iman
Untuk diketahui bunyi Pasal 16 dan Pasal 17 Perda Mukomuko nomor 6 tahun 2022: Pasal 16: Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana Abadi Pesantren.
Pasal 17: (1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa Uang, Barang dan Jasa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: