Gubernur Perintahkan Pabrik Beli TBS Petani Rp 3.143 Per-Kg, Penetapan Bersama

Gubernur Perintahkan Pabrik Beli TBS Petani Rp 3.143 Per-Kg, Penetapan Bersama--
RMONLINE.ID - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian perintahkan seluruh pabrik CPO membeli Tandan Buah Segar (TBS) warga Rp 3.143 Per-Kg.
Harga ini merupakan kesepakatan dalam rapat penetapan harga TBS di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur, pada Senin 14 april 2025.
Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143 per kilogram.
Seluruh pabrik harus melaksanakannya dan diberi waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143. Atas nama Gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET," ujar Mian.
BACA JUGA:Alasan Khawatir, Pejabat Pemkab Mukomuko Mengundurkan Diri dari Jabatan
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Gara-Gara Wanita Seksi, Warga Bandar Jaya Desak Kades Dipecat
Belakangan ini menirutnya, terjadi penurunan harga TBS berkisar Rp 500 per-kg. Hingga harga hanya menjadi Rp2.500 hingga Rp2.600 per kilogram.
Mian menilai harga TBS di Bengkulu ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS diatas Rp 3.000 per-kgnya.
"Jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain kita ini rendah. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani," tegasnya.
Ketegasan pemerintah ini mendapat dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak. Ini sebagai bentuk nyata kepedulian Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian dalam melindungi kepentingan petani sawit.
BACA JUGA:Antisipasi Terrible Layanan, Absensi Online Guru ASN Mukomuko Dihentikan Sementara
BACA JUGA:Belum Musim Ikan, Nelayan Mukomuko Minim Tangkapan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: