Mudik Via Mukomuko Terpantau Sepi, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Tetap Berlaku

Mudik Via Mukomuko Terpantau Sepi, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Tetap Berlaku

Mudik Via Mukomuko Terpantau Sepi, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Tetap Berlaku--

RADARMUKOMUKO.COM – Kondisi arus lalulintas berkendara di Jalan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Selasa, 25 Maret 2025 terpantau lancar. 

Disamping itu, hingga pada min 5 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi ini, kondisi arus mudik di jalur Jalan Nasional Mukomuko masih terlihat sepi. 

‘’Untuk pantauan hari ini, arsus lalulintas di jalan raya Kabupaten Mukomuko masih lancar. Kendaraan arus mudik belum begitu signifikan,’’ kata Kepala Bidang (Kabid) Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Romi Febriyas di Mukomuko, Selasa, 25 Maret 2025. 

Romi menegaskan, arus mudik diperkirakan mulai ramai pada H-2 lebaran. Akan tetapi, untuk jalur mudik via Kabupaten Mukomuko selama ini dikategorikan aman lancar. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Hampers untuk Baby New Born Saat Lebaran

BACA JUGA:Cara Menggoreng Goreng Ikan Agar Tak Meletup dan Lengket

‘’Kalau kita lihat dari beberapa tahun terakhir, jalur mudik via Kabupaten Mukomuko terbilang aman lancar, dan kondisi jalan juga terbilang cukup baik,’’ ujarnya. 

Selain itu, Romi Febriyas juga menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menerbitkan aturan lalu lintas selama mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Pengaturan ini khusus bagi kendaraan angkutan barang. Dikatakannya, khusus mobil angkutan barang sengaja diatur jam melintas dan larangan melintas untuk menjaga kenyamanan dan kelancaran arus mudik dan balik. 

‘’Pembatasan operasional mobil angkutan barang ini juga diatur secara rinci melalui Edaran Gubernur Bengkulu,’’ kata Romi. 

Dijelaskannya, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang yang digunakan untuk angkutan hasil tambang, tambang galian C, dan sejenisnya dilarang lewat pada jam tertentu. 

Dikatakannya, pada tanggal 24 hingga 28 Maret, kendaraan angkutan barang dilarang melewati jalur lintas mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Takut Buaya, Warga Jarang Mandi dan Terancan Krisis Air Bersih Saat Kemarau

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Kariawan Perusahaan Boleh Melapor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: