Dana Perjalanan Dinas Pejabat Mukomuko Mengerucut, Dipotong 50 Persen

Dana Perjalanan Dinas Pejabat Mukomuko Mengerucut, Dipotong 50 Persen--
RMONLINE.ID – Pemberlakukan kebijakan efisiensi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu. Untuk anggaran perjalanan dinas pejabat daerah dipangkas 50 persen.
Pemangkasan anggaran atas kebijakan efisiensi ini berlaku untuk semu pejabat daeah, termasuk bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD Mukomuko.
‘’Pemotongan anggaran untuk kepentingan efisiensi, khusus untuk dana Perdin (perjalanan dinas, red) sudah pasti dikurangi 50 persen. Ini berlaku untuk semuanya, eksekutif maupun legislatif,’’ kata Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko, H. Gianto, SH., M.Si di Mukomuko.
Gianto menyampaikan, pengurangan belanja terhadap kebijakan efisiensi juga berlaku untuk beberapa kegiatan lainnya.
BACA JUGA:Harga Ayam Turun Rp5 Ribu per Kilogram
BACA JUGA:3 Tips Ala Financial Planner untuk Mengurangi Belanja yang Implusif, Auto Hemat
‘’Ya, tentunya ada pemotongan, atau penyesuaian anggaran pada kegiatan lainnya,’’ ujarnya.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph belum berkenan menjelaskan secara detail berkaitan kegiatan dan anggaran yang dirasionalisasikan untuk kepentingan efisiensi.
Ia menyebutkan, terkait efisiensi anggaran ini masih dalam proses, dan sudah dapat diketahui seperti apa hasilnya pada Senin mendatang.
‘’Kami masih bahas. Dan belum tahu detailnya seperti apa. Kalau untuk belanja perjalanan dinas pejabat, memang kemungkinan sebatas itulah, pemotongan 50 persen dari persediaan,’’ ujarnya.
Data terhimpun, pemangkasan anggaran belanja daerah tertuju beberapa sektor kegiatan pembiayaan. Diantaranya, dana perjalanan dinas, pejabat dinas, badan dan kantor, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko serta 25 anggota DPRD Mukomuko.
BACA JUGA:Rekomendasi Masakan Sayur Bening yang Nikmat, Cocok untuk Sahur
BACA JUGA:TPID Mukomuko Sediakan 1000 Kupon Sembako Murah, Operasi Pasar Dimulai Pekdan Depan
Kemudian, anggaran dana hibah daerah berupa bantuan kepada pihak ketiga, baik berbentuk organisasi, lembaga maupun yayasan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: