Bupati Choirul Huda Lantik Dirut BPR Mukomuko, Perkuat Kelembagaan dan Integritas Layanan Perbankan Daerah

Bupati Choirul Huda Lantik Dirut BPR Mukomuko, Perkuat Kelembagaan dan Integritas Layanan Perbankan Daerah--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Bupati MUKOMUKO H. Choirul Huda, SH melantik Guspas, SE sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) MUKOMUKO.
Pelantikan Guspas berlangsung di ruang kerja Bupati Mukomuko pada Selasa, 24 Juni 2025, dan turut disaksikan oleh Penjabat Sekda Mukomuko, Drs, Marjohan Husen.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan SDA Setdakab Mukomuko, Dory Andrio menyampaikan pengangkatan Guspas sebagai Dirut BPR untuk mengisi kekosongan jabatan pasca meninggalnya Nurwantinur.
BACA JUGA:Cuma di Shopee! Belanja Lebih Hemat, Barang Sampai Lebih Cepat!
BACA JUGA:Ketentuan Limit dan Syarat Ajukan Pinjaman KUR BSI 2025
Dengan pengisian jabatan Direktur Utama BPR ini, diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan membangun integritas layanan publik di perusahaan umum daerah (Perumda) tersebut.
‘’Pengangkatan Dirut BPR untuk memastikan keberlanjutan pelayanan keuangan mikro kepada masyarakat, serta memperkuat kelembagaan BPR sebagai salah satu pilar ekonomi lokal,’’ kata Dory.
Guspas diyakini mampu menjalankan tugas sebagai Dirut BPR karena yang bersangkutan sebelumnya juga telah berada dilembaga keuangan daerah tersebut dengan posisi Direktur. Pasca pengangkatan Guspas, jabatan Direktur BPR mengalami kekosongan.
BACA JUGA:Penyerahan SK 634 ASN PPPK Mukomuko, Bupati Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Kerja
BACA JUGA:Lima Kekejaman Penjajah Belanda Saat Jajah Indonesia, Kerja Rodi Hingga Pelecehan
‘’Guspas diangkat jadi Dirut, dan jabatan Direktur BPR mengalami kekosongan. Untuk itu, pengisian kekosongan jabatan ini pemerintah daerah juga meminta persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengisian jabatan Direktur akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administratif, kompetensi calon, maupun prosedur yang diatur oleh lembaga pengawas perbankan. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: