Nambah Lagi, Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Mukomuko Mendekati Rp100 Miliar, DAU Turut Dipangkas

Nambah Lagi, Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Mukomuko Mendekati Rp100 Miliar, DAU Turut Dipangkas

Nambah Lagi, Kebijakan Efisiensi Anggaran untuk Mukomuko Mendekati Rp100 Miliar, DAU Turut Dipangkas --

RMONLINE.ID – Sudah dapat dipastikan, tahun 2025 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu minim kegiatan pembangunan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.   

Pasalnyal, imbas efisiensi anggaran di tingkat pusat, Kabupaten Mukomuko kehilangan anggaran pembangunan mendekati angka Rp100 miliar. 

Efisiensi anggaran tidak hanya berupa kegiatan penganggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, tetapi juga menyentuh puluhan miliar Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan.

Kepastian besaran pemangkasan anggaran dari kebijakan efisiensi di tingkat pusat ini, dapat diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Tansfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

BACA JUGA:BBM Naik, Mukomuko Tambah Anggaran Operasional Persampahan Rp1,3 Miliar

BACA JUGA:Perpustakaan Daerah Mukomuko Fasilitasi Kegiatan Wisata Literasi bagi Pelajar

Semula hanya digaungkan bahwa pemangkasan anggaran hanya pada kegiatan DAK fisik. Setelah KMK Nomor 29 Tahun 2025 diterbitkan, pemangkasan anggaran juga untuk kegiatan DAU, khususnya DAU peruntukan bidang kepeuan. 

‘’Pemangkasan anggaran untuk Kabupaten Mukomuko bukan hanya DAK fisik, tetapi juga berimbas pada kegiatan penganggaran yang bersumber dari DAU peruntukan. Secara total, pemangkasan anggaran dari kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat mencapai Rp84 miliar lebih,’’ ungkap salah seorang sumber di Pemkab Mukomuko

Ia juga menyampaikan rincian pemangkasan dana kegiatan dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Untuk DAK fisik, total keseluruhan mencapai Rp58 miliar. Kemudian, ditambah dengan pemangkasan anggaran DAU peruntukan bidang kepeuan sebesar Rp26 miliar. 

‘’Untuk kegiatan DAK fisik di PUPR sekitar Rp51,02 miliar, dan ditambah DAK tematik aquatik bidang perikanan sekitar Rp7,2 miliar. Sementara, DAU peruntukan bidang kepeuan ini senilai Rp26 miliar ini, menyentuh beberapa kegiatan fisik di OPD,’’ ungkap Sumber.

BACA JUGA:Arah Kebijakan Status Kepegawaian Belum Jelas, Semangat Petugas Kebersihan Pemkab Mukomuko Mengendor

BACA JUGA:Tema HUT Kabupaten Merujuk Visi Misi Choirul Huda - Rahmadi, Ini Rangkaiannya

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA membenarkan adanya kebijakan efisiensi anggaran TKD di tingkat pusat. Mulanya, ia menyampaikan bahwa rencana kebijakan pemangkasan untuk kegiatan DAK fisik. 

Ia menyebutkan, pemangkasan anggaran tersebut difokuskan kepada kegiatan DAK fisik bidang jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: