Heboh! THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK Dihapus?

Heboh! THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK Dihapus?

Isu THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK akan Dihapuskan--Sumber Foto : RADARMUKOMUKO.COM

Umumnya, gaji diberikan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya Pendidikan anak-anak PNS saat tahun ajaran baru.

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan,  seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.

Basis pemberian gaji ke-13 dan ke-14 (THR) merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: