DPMPTSP Mukomuko Imbau Perusahaan Lengkapi Izin Penggunaan Air Tanah Terintegrasi ke Sistem OSS

DPMPTSP Mukomuko Imbau Perusahaan Lengkapi Izin Penggunaan Air Tanah Terintegrasi ke Sistem OSS

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana, SAP--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa perusahaan dan korporasi wajib memiliki izin penggunaan air tanah yang terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS). 

‘’Air tanah yang digunakan perusahaan dan korporasi wajib memiliki izin. Sesuai aturan terbaru, perizinan penggunaan air tanah harus terintegrasi ke sistem perizinan online,’’ begitu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana, SAP di Mukomuko, Minggu, 12 Januari 2025. 

Kewajiban pengurusan izin penggunaan air tanah secara online atau terintegrasi ke sistem OSS mencermati Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Berdasarkan Permen ESDM yang baru diundangkan pada tanggal 9 Desember 2024 tersebut, setiap badan usaha perorangan, perseroan maupun korporasi yang menggunakan air tanah diwajibkan mengantongi izin yang terintegrasi ke sistem OSS. 

BACA JUGA:Harimau Kembali ke Gunung? Terpantau Melintasi Wilayah Perkebunan Air Dikit

BACA JUGA:Harimau Masuk Danau Lebar, Warga Setia Budi Pasang Pagar Betis

‘’Permen ESDM terbaru yang mengatur tentang penggunaan air tanah dan perizinannya ini baru diterbitkan pada awal Desember 2024 lalu. Sudah diundangkan dan aturan ini diberlakukan untuk semua badan usaha,’’ kata Juni Kurnia Diana. 

Demi kepatuhan terhadap aturan, kata Juni Kurnia, pihaknya mengimbau semua badan usaha di daerah ini yang menggunakan air tanah untuk keberlangsungan usaha, segera mengurus izin sebagaimana yang dituntut secara aturan tersebut. 

‘’Kita daerah wajib mengingatkan ini kepada perusahaan, pengurusan izin sesuai yang ditegaskan aturan adalah sebuah kepatuhan. Aturan ini bersifat wajib dan mengikat bagi semua badan usaha pengguna air tanah,’’ demikian Juni Kurnia Diana. 

Perlu diketahui, air tanah sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM tersebut adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 

BACA JUGA:Ratusan Kelompok Tani Mukomuko Kirim Proposal ke Kementerian Pertanian

BACA JUGA:Pejabat Dilarang Terima Honorer Baru, Jika Terjadi Ini Sanksinya

Berdasarkan peraturan tersebut, para pihak yang diwajibkan mengurus perizinan penguasahaan air tanah yakni, mulai dari dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi dan badan usaha milik swasta maupun perorangan. 

Bagi pelaku usaha industri, penggunaan air tanah harus memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan industri termasuk tidak mengambil air tanah yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: