DPMPTSP Mukomuko Imbau Perusahaan Lengkapi Izin Penggunaan Air Tanah Terintegrasi ke Sistem OSS

DPMPTSP Mukomuko Imbau Perusahaan Lengkapi Izin Penggunaan Air Tanah Terintegrasi ke Sistem OSS

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana, SAP--

Adapun bagi perusahaan yang tidak mengindahkan izin penggunaan air tanah dapat diberlakukan saksi administratif. Pemilik perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis, pengentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin penggunaan air tanah.

Sementara, kewenangan pengawasan perizinan dan pengusahaan air tanah ini diberikan kepada gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: