Parlemen Amerika Marah, Aplikasi TikTok Ditutup?
Parlemen Amerika Marah, Aplikasi TikTok Ditutup?--
RMONLINE.ID - Parlemen Amerika Serikat, berpendapat bahwa aplikasi tik tok milik Tiongkok menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.
Dilansir dari disway.id pada tanggal 24 April, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk menjual aplikasi tersebut paling lambat tanggal 19 Januari 2025.
Jika gagal melakukannya sebelum batas waktu, TikTok tidak akan tersedia lagi untuk diunduh dan penyedia layanan internet akan dilarang secara hukum untuk mengizinkan akses di peramban internet AS.
BACA JUGA:Biaya Haji Ditetapkan Rp 89.410.258, Segini Harus Dilunas Jamaah Haji
Perwakilan dari perusahaan induk TikTok, ByteDance, akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung AS pada Jumat 10 Januari 2025.
Pemohonan itu dilontarkan untuk menghentikan keputusan larangan yang akan diberlakukan akhir bulan Januari 2025 ini.
Dilansir oleh disway dari laman usatoday, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui tentang ultimatum TikTok yang tertunda.
Kapan TikTok akan dilarang?
Larangan AS terhadap TikTok akan mulai berlaku paling cepat pada tanggal 19 Januari jika ByteDance tidak menjual platform tersebut pada saat itu.
BACA JUGA:Sisa 4 Pertandingan Menuju Piala Dunia, Ini Calon Pengganti Pelatih Shin Tae-yong
BACA JUGA:Dua Orang PNS di Mukomuko Dilaporkan
Kapan Mahkamah Agung akan meninjau larangan TikTok?
Mahkamah Agung akan meninjau argumen TikTok pada hari Jumat, 10 Januari, lebih dari seminggu sebelum larangan tersebut dapat dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: