Alokasi Dana Rp19 Miliar di APBD 2025, ASN PPPK Diimbau Tingkat Disiplin
Alokasi Dana Rp19 Miliar di APBD 2025, ASN PPPK Diimbau Tingkat Disiplin--
BACA JUGA:Jumlah Armada Nelayan di Kabupaten Mukomuko 720 Unit, Didominasi Perahu Mesin Tempel
Kemudian di tahun 2022, kuota PPPK Pemkab Mukomuko berjumlah 15 orang, dengan rinci 10 orang tenaga guru dan 5 orang tenaga kesehatan.
Di tahun 2023, Pemkab Mukomuko mendapat kuota penambahan PPPK sebanyak 224 orang, dengan rinci 107 orang tenaga guru, 91 orang untuk tenaga kesehatan dan 26 orang tenaga teknis.
Selain itu, di tahun 2024 ini Pemkab Mukomuko kembali melakukan rekrutmen PPPK sebanyak 850 orang. Khusus untuk PPPK 2024, angka kebutuhan gaji baru dapat diketahui setelah pengangkatan.
‘’Dari anggaran yang disediakan sekarang diperkirakan mencukupi untuk pembayaran gaji PPPK yang telah dilakukan pengangkatan. Bagi yang saat ini masih dalam proses seleksi, terkait dengan gaji akan dihitung berdasarkan TMT masa kerja,’’ demikian Eva.
Dilain sisi, untuk peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, Pemkab Mukomuko bakal memberlakukan sistem absensi online.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH menyampaikan, pemberlakukan absensi online bagi PNS maupun PPPK di lingkup Pemkab Mukomuko bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan disiplin terhadap pegawai.
Melalui absensi online ini, kata Niko Hafri, para ASN akan lebih terpantau. Mereka tak bisa lagi terlambat masuk kantor. Bagi yang meninggalkan tugas kerja dan tidak masuk kantor akan lebih mudah terpantau.
‘’Disamping pemenuhan hak, ada kewajiban. Untuk itu, untuk meningkatkan disiplin kerja PNS maupun PPPK, kami mengupayakan penerapan absensi online di tahun 2025 ini. Jadi melalui absen online ini, disiplin kerja PNS maupun PPPK akan lebih mudah terpantau,’’ ujarnya.
Melalui sistem aplikasi absensi online ini, keberadaan dan posisi saat PNS maupun PPPK mengambil absen akan terpantau.
‘’Dimana lokasi pengambilan absen akan koneks ke sistem. Termasuk pengaturan waktu dan lainnya. Jadi melalui absen online ini akan lebih mudah memantau kinerja ASN,’’ terang Niko Hafri.
Di samping itu, absensi online ini juga menjadi rujukan untuk pembayaran tunjangan TPP bagi para ASN di lingkup Pemkab Mukomuko.
‘’Selama ini, pedoman pembayaran TPP melalui penghitungan absen pinger print. Nanti, setelah sistem absensi online ini diberlakukan, ini yang akan menjadi acuan pembayaran TPP bagi ASN daerah,’’ demikian Niko Hafri.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: