Gubernur Akan Dilantik Presiden, Bupati Akan Dilantik Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya
Gubernur Akan Dilantik Presiden, Bupati Akan Dilantik Oleh Gubernur, Ini Jadwalnya--Sumber Foto : setneg.go.id
Pelantikan kepala daerah dapat tertunda jika terjadi situasi, sengketa hasil Pilkada di MK. Jika ada sengketa, pelantikan dilakukan setelah MK merampungkan perkara tersebut.
Kemudian khusus untuk daerah yang memerlukan putaran kedua, keadaan memaksa (force majeure), situasi luar biasa, misalnya bencana alam yang dapat menyebabkan pelantikan ditunda.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: