Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Akan Diumumkan Pemerintah
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Akan Diumumkan Pemerintah--
RMONLINE.ID - Walau masih menimbul perdebatan, rencana penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan segera diumumkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana mengumumkan kabar PPN 12 persen Senin 16 Desember 2024 besok di Kantor Kemenko.
Saat ini Pemerintah masih terus melakukan pemantapan akan peraturan-peraturan yang akan ada di dalam kebijakan PPN 12 persen.
"Sedang kita matangkan, akan diumumkan hari Senin 16 Desember," kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya.
BACA JUGA:Peserta Tes PPPK Yang Tidak Lolos Berharap Janji Pemerintah Diangkat Paruh Waktu
Terkait kebijakan PPN 12 persen sendiri, Menko Airlangga mengumumkan bahwa peraturan ini nantinya tidak akan mempengaruhi bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain itu, nantinya kebijakan PPN 12 persen akan diterbitkan dengan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Ada PMK dan PP, nanti juga ada tarif tertentu," ucap Menko Airlangga dilansir dari disway.id.
Dilansir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui kenaikan PPN memang amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA JUGA:Irigasi Manjuto Kiri Segera Dialiri, Petani Mukomuko Bergairah Bersihkan Saluran Secara Swadaya
BACA JUGA:Sambut Nataru, Pemkab Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah
Namun, ia mewanti-wanti dampak yang akan terjadi di masa depan, khususnya di sektor perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: