Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Akan Diumumkan Pemerintah
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Akan Diumumkan Pemerintah--
"Sehubungan dengan rencana peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, tidak dapat dipungkiri akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat," kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024 secara online
Sebelumnya, mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen bukanlah keinginan Sri Mulyani, Joko Widodo, atau bahkan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mau klarifikasi ya, PPN 12 persen bukan maunya Bu Sri Mulyani, bukan maunya Kementerian Keuangan, bukan maunya Pak Jokowi, apalagi Pak Prabowo yang baru memerintah. Ini keputusan politik bersama, karena undang-undang," tuturnya dilansir.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: