Pemkab Mukomuko Proses Pengadaan Tanah Makam di APBD Perubahan 2024
Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melanjutkan proses pengadaan tanah untuk fasilitas umum, berupa tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dana pengadaan tanah lokasi TPU bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko tahun 2024.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S. Pd mengungkapkan, pengadaan tanah makam atau TPU tahun ini berlokasi di kawasan Danau Nibung, Mukomuko.
‘’Kegiatan pengadaan tanah makam atau TPU ini bersumber dari APBD perubahan 2024. Besaran anggarannya sekitar Rp200 juta,’’ ungkap Suryanto di Mukomuko.
Pengadaan tanah makam ini berangkat dari usulan masyarakat. Dimana, di kawasan Danau Nibung belum tersedia lahan tanah sebagai fasilitas umum TPU.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Berbadan Kekar Ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko
BACA JUGA:Upah Buruh Naik 6,5 Persen, Besaran UMK Kabupaten Mukomuko 2025 Sebesar Rp3 Juta
‘’Begitu ada usulan, kami coba perjuangkan anggarannya. Berangkat dari kebersamaan dan upaya, anggarannya disetujui,’’ ujarnya.
Terkait dengan proses pengadaan tanah makam ini, diperkirakan tidak ada kendala yang bearti. Tahapan dan proses pengadaan telah dikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Sekarang tinggal lagi proses pembayaran kepada pemilik tanah. Soal ketentuan harga sudah disepakati antara kedua belah pihak, pemerintah daerah dan pemilik lahan,’’ kata Suryanto.
Selain itu, di APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025, pihaknya juga telah mengusulkan program pembebasan lahan untuk fasilitas umum.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tagih Komitmen Pengusaha Bayar Pajak Sebelum Tutup Tahun Anggaran
BACA JUGA:Harga TBS Masih Bikin Petani Full Senyum, Tapi Tetap Ada Kendala
Usulan anggaran yang disampaikan untuk proses pengadaan tanah tahun 2025, jauh di bawah usulan. Dikatakan Suryanto, mulanya diusulkan anggaran sekitar Rp2,8 miliar. Akan tetapi, setelah dibahas dengan TPAD, pada tahun 2025 nanti hanya bisa diakomodasi anggaran untuk pengadaan tanah sekitar Rp1,8 miliar.
‘’Dari dana Rp1,8 miliar ini, sesuai rencana semula untuk kegiatan pembebasan lahan pelebaran jalan Bandara Mukomuko dan lahan super market yang direncanakan oleh Disperindagkop dan UKM,’’ demikian Suryanto.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: