Kades dan Sekdes Sinar Laut Tersangka, Roda Pemerintahan Desa Dipimpin Pelaksana Harian

Kades dan Sekdes Sinar Laut Tersangka, Roda Pemerintahan Desa Dipimpin Pelaksana Harian

Kepala Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat--Sumber Foto : RMOnline.id

“Tersangka ini mengambil keuntungan dari Bumdes untuk kepentingan pribadi, dalam ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Achmad.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti mulai dari dokumen hingga uang tunai, untuk dokumen yang diamankan SK pengangkatan Direktur BUMDES, SK Pengangkatan Bendahara BUMDES, SK Pengangkatan Kepala Desa. Buku Rekening BUMDES, Surat perjanjian Kerjasama BUMDES dan Distributor Pupuk, Invoice dan Nota pembelian Pupuk, APBDes Desa Sinar Laut, Realisasi APBdes Desa Sinar laut, Perdes Desa Sinar laut dan Uang Rp 24.000.000.

Tersangka juga disangkakan Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman Pidana paling lama 20 Tahun.

“Hal ini kita lakukan guna mendukung dan menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan perintah Kapolri terkait program Asta Cita,” demikian Achmad Nizar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: