Kades dan Sekdes Sinar Laut Tersangka, Roda Pemerintahan Desa Dipimpin Pelaksana Harian
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat--Sumber Foto : RMOnline.id
Ketiga tersangka yakni, Hosiman sebagai Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harapan jaya dan Nurhayati sebagai Bendahara Bumdes harapan jaya.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar mengatakan ketiga tersangka ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan polisi, pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi pada tata kelola dan penatausahaan keuangan pada Bumdes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk.
Pengusutan perkara ini bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah. Pada pengelolaan keuangan desa pada BUMDes Harapan Jaya tersebut diduga ditemukan indikasi kerugian negara.
“Dari hasil audit investigasi yang dilakukan pihak inspektorat ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan negara,” ungkap Achmad dalam konfrensi pers di Aula Polres Mukomuko, Rabu, 14 Desember 2024.
Ia menjelaskan, penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini dimulai dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
BACA JUGA:Kejadian di Mukomuko, Kuli Bangunan Bacok Rekan Kerja dengan Sebilah Parang
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Mulai Incar PAD Dari Sektor Pariwisata
‘’Dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 160 juta,’’ ujarnya.
Achmad Nizar menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2016-2018 lalu. Dimana Bumdes Harapan Jaya ini menerima penyertaan modal dari Dana Desa dengan total Rp 159.893.000.
Lalu di tahun 2023, inspektorat daerah melakukan audit investigasi pada Bumdes tersebut. Dari audit itu penyertaan modal yang bersumber dari DD tidak ada di rekening Bumdes Harapan Jaya.
“Selama lebih kurang 3 tahun, dari 2016 sampai 2018, Bumdes ini menerima penyertaan modal yang bersumber dari DD, namun saat dilakukan audit dari inspektorat penyertaan modal itu tidak ditemukan di dalam rekening kas desa,” jelas Achmad.
Dalam kasus ini, Lanjut Achmad Direktur dan Bendahara Bumdes tidak melaporkan pertanggung jawaban pengurusan dan pengelolaan kepada Kepala Desa secara berkala.
Kedua tersangka juga tidak membuat laporan pertanggung jawaban, kemudian penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, Kepala Desa juga mendapatkan keuntungan dari Bumdes tersebut, lalu di tahun 2022 Kepala Desa mengambil alih Bumdes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: