Polres Mukomuko Tangkap Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 21 Paket Sabu
Polres Mukomuko Tangkap Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 21 Paket Sabu--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko kembali berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Pelaku pengedar sabu-sabu berinisial BS, usia 36 tahun, pekerjaan wiraswasta di tangkap di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh pada, Senin, 2 Desember 2024, siang.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 21 paket sabu-sabu siap edar.
‘’Pelaku berhasil kita amankan pada Senin siang kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam konferensi persnya di aula Mapolres Mukomuko, Selasa, 3 Desember 2024.
Dijelaskan, pelaku berinisial BS, ditangkap saat berada kediaman RK, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh sekitar pukul 14.00 WIB, Senin, 2 Desember 2024. Pada penangkapan ini, Satres Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan 6 paket sabu-sabu dari tangan pelaku.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Mukomuko Rampung, Target Januari 2025 Difungsikan
BACA JUGA:FSPMI Bengkulu Sikapi Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
Selanjutnya, pelaku digiring ke kediamannya oleh personel kepolisian. Di kediaman pelaku, kata SMO Aritonang, pihaknya kembali berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar, dan 1 paket sabu-sabu yang tak lagi utuh atau sisa dipakai pelaku.
‘’Selanjutnya, sekitar pukul 14.15 WIB, pelaku di bawa ke kediamannya, lalu dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, kembali ditemukan 14 paket sabu siap edar dan 1 paket sisa habis pakai,’’ ungkapnya.
Kronologi penangkapan, pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Personil Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu-Sabu di seputaran Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama BS.
BACA JUGA:Anggaran Rp 1,8 M, Tiga Usulan Pembebasan Lahan Sulit Terealisasi
BACA JUGA:Ini 21 Pelaku Ekonomi Kreatif di Bawah Binaan Disparpora Mukomuko
Pelaku BS ditangkap ketika sedang berada di rumah RK yang beralamat di Desa Sibak Kecamatan Ipuh. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: