Pasca Penetapan Gubernur Rohidin Tsk, KPK Gilir Pejabat Provinsi Bengkulu

Pasca Penetapan Gubernur Rohidin Tsk, KPK Gilir Pejabat Provinsi Bengkulu

Pasca Penetapan Gubernur Rohidin Tsk, KPK Gilir Pejabat Provinsi Bengkulu--Sumber Foto : Rmol.id

RMONLINE.ID - Seperti diketahui, tiga hari sebelum pencoblosan Pilkada lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkat tangan (OTT) di Bengkulu.

Beberapa pajabat, termasuk gubernur Rohidin Mersyah, Sekdaprov dan pejabat lainnya sempat dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan.

Hasilnya ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkul.

Mereka mulai sejak 24 November 2024 di Rutan Cabang KPK. Ketiganya disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Sebanyak 28 Orang Warga Mukomuko Terjerat Hukum Kasus Narkoba

BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Daerah Mukomuko Tampak Megah dengan Kombinasi Warna Mencuri Perhatian

Untuk penyelidikan lanjutan dari kasus OTT ini, informasinya KPK gilir pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu.

Terbaru pejabat yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin dan Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu ⁠Eropa.

Terus Kadishub Provinsi Bengkulu Bambang Agus Supra Budi, Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu Moch Redhwan dan Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman.

KPK juga memanggil Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Hariyanto, Kadis Perkim Provinsi Bengku Yudi Satria, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi dan Dirut RSUD M.Yunus (RSMY) Bengkulu Ari Mukti Wibowo.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 21 Paket Sabu

BACA JUGA:Anggaran Rp 1,8 M, Tiga Usulan Pembebasan Lahan Sulit Terealisasi

Dilansir, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelakan bahwa pada 3 desember, KPK menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi terkait pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan serta menguak fakta-fakta baru dalam dugaan korupsi yang dimaksud. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan terus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: