Kajari Mukomuko Musnahkan Narkotika Hingga Angkrek dan Tojok Sawit
Kajari Mukomuko Musnahkan Narkotika Hingga Angkrek dan Tojok Sawit--Sumber Foto : Amris/RMOnline.id
RMONLINE.ID - Selasa 29 Oktober 2024, bertempat di halaman Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko dilaksanakan memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan atau rampasan dari pelaku tindak pidana yang sudah diputuskan pengadilan atau Inkracht.
Dalam pemusnahan yang dipimpin langsung Kajari Yusmanelly SH, MH, terdapat berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika, alat panen sawit angkrek, tojok sawit, pakaian hingga senjata tajam. Pemurnashan dilakukan dengan cara dibajar dan dihancurkan atau dipotong-potong sehingga pungsi dari peralatan tersebut hilang.
Pantauan media ini pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kapolres Mukomuko, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan agama, Ketua PWI dan segenap jajaran kejaksaan Mukomuko.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko: Gaji Honorer dan TPP Dibayar 12 Bulan, TPG dan Rapel 13 dan 14 Aman
Selain itu juga tampak hadir puluhan siswa - siswi dari SMAN 1 Mukomuko yang didampingi pihak sekolah.
Kajari Mukomuko, Yusmanelly menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 23 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Rinciannya 8 perkara penyalahgunaan narkotika, 11 perkara pecurian sawit dan tindak pidana umum lainnya 4 perkara.
Permusnahan ini sebagai pembelajaran untuk para pelaku kejahatan dan ini sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah menetapkan jika BB harus dimusnahkan.
BACA JUGA:Bertahun-Tahun Dikeluhkan Masyarakat, 6 Ruas Jalan Ini Akhirnya Mulus
BACA JUGA:Lanjutan Rumah Adat Mukomuko Diusulkan Kembali di Anggaran 2025
"Intinya kita memberitahu kepada masyarakat bahwa barang bukti yang sudah inkrach, telah kita musnahkan," kata Kajari.
Lanjutnya, sebetulnya tidak setiap barang bukti dari kejahatan yang dimusnahkan, ada yang dikembalikan ke negara dan ada yang dikembalikan kepada pemiliknya. Penetapan dimusnahkan atau tidak, itu tertuang dalam putusan pengadilan.
"Kalau yang perintahkan dimusnahkan, ya kita musnahkah, kalau dikembalikan pada pemiliknya atau disita negara, kita laksanakan. Biasanya seperti kendaraan itu dilelang, hasilnya masuk khas negara," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: