Pemkab Mukomuko: Gaji Honorer dan TPP Dibayar 12 Bulan, TPG dan Tamsil PNS 13 dan 14 Aman

Pemkab Mukomuko: Gaji Honorer dan TPP Dibayar 12 Bulan, TPG dan Tamsil PNS 13 dan 14 Aman

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu memastikan persediaan anggaran untuk pembayaran gaji honorer dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai diposisi aman.

Gaji honorer dan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko dipastikan dibayar 12 bulan atau 1 tahun masa kerja. 

‘’Tiada masalah dengan persediaan anggaran untuk pembayaran gaji honorer di lingkup Pemkab Mukomuko. Demikian juga dengan TPP pegawai, dan ini sudah dianggarkan untuk pembayaran 1 tahun masa kerja atau 12 bulan,’’ kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH di Mukomuko, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Eva Tri Rosanti juga menyampaikan, selain persediaan anggaran untuk gaji honorer dan TPP, Pemkab Mukomuko juga telah menyediakan dana untuk pelunasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta tambahan penghasilan gaji 13 dan 14 bagi ASN tahun 2024. 

BACA JUGA:Calon Wakil Bupati Mukomuko Wasri: Ormas dan OKP Mitra Pemerintah dan Berkontribusi Dukung Pembangunan

BACA JUGA:Bertahun-Tahun Dikeluhkan Masyarakat, 6 Ruas Jalan Ini Akhirnya Mulus

‘’Untuk gaji 13 dan 14 berikut dengan TPG (tunjangan profesi guru) juga diposisi aman, dan ini tinggal menunggu proses pembayaran,’’ ujarnya. 

Diakuinya, terkhusus pembayaran gaji honorer, memang sedikit beda dengan periode sebelumnya. Untuk proses pembayaran, tiada lagi ada istilah di rapel per 3 bulan. Masing-masing honorer juga mendapatkan pembayaran gaji setiap bulan. 

‘’Dengan sistem keuangan daerah yang sekarang, untuk gaji honorer tetap dibayar per bulannya. Tiada lagi istilah menunggu per triwulan, sebab para honorer ini harus kita pikirkan keberlangsungan kesejahteraan mereka,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Lanjutan Rumah Adat Mukomuko Diusulkan Kembali di Anggaran 2025

BACA JUGA:Waspada Serangan Penyakit Sapi Ngorok, PDHI: Penyakit SE Berbahaya Bisa Menyebabkan Ternak Mati

Untuk gaji 13 dan 14, akan dilunasi dengan sistem di rapel. Ini pembayarannya menyesuaikan dengan persediaan anggaran kas daerah. 

‘’Sekarang di posisi aman, tamsil 13 dan 14 segera terbayar,’’ demikian Eva Tri Rosanti.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: