Inspektorat Belum Terima Limpahan Dari Bawaslu, Terkait Netralitas Pilkada

Inspektorat Belum Terima Limpahan Dari Bawaslu, Terkait Netralitas Pilkada

Suasana Kantor Inspektorat Mukomuko--Sumber Foto : Dokumen RMOnline.id

RMONLINE.ID - Sampai sekarang Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko belum pernah menerima limpahan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun perangkat desa dari Bawaslu Mukomuko.

Terkait adanya pemberitaan di media massa, dimana anggota BPD dan juga tenaga honorer terindikasi ikut berpolitik, pihaknya tidak dapat melakukan proses langsung.

Inspektur Inspektorat daerah Mukomuko, Apriansyah mengatakan pengawasan netralitas ASN maupun perangkat desa adalah ranahnya Bawaslu.

BACA JUGA:Melawan Arus dan Main HP Ditilang, Polres Mukomuko Gelar Operasi Zebra Nala Hingga 27 Oktober 2024

BACA JUGA:Pengangkatan Zamhari Sebagai ketua DPRD Mukomuko Mulai Diproses

Inspektorat dalam hal ini hanya menungu limpahan dari Bawaslu jika ada pegawai pemerintah maupun perangkat desa yang terbukti tidak netral.

"Kalau pengawasan ranahnya di Bawaslu, kalau kami inspektorat menunggu kalau ada pelimpahan untuk ditindaklanjuti jika terbukti di Bawaslu dan Gakumdu," kata Apriansyah.

 

Lanjutnya, jika ada ASN ataupun perangkat desa yang terbukti melanggar, dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai aturan berlaku.

"Kami pasti menindaklanjuti jika dari Bawaslu menyampaikan ada yang melanggar," tutupnya.

BACA JUGA:Sapuan – Wasri Blusukan ke Malin Deman, Sekaligus Buka Turnamen Voli di Desa Talang Baru

BACA JUGA:Terus Menguat, Tomas Lubuk Pinang Alih Gerbong Dukungan ke Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri

Untuk diketahui, dalam Pasal 9 Undangan-undangan nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: