Inspektorat Belum Terima Limpahan Dari Bawaslu, Terkait Netralitas Pilkada

Inspektorat Belum Terima Limpahan Dari Bawaslu, Terkait Netralitas Pilkada

Suasana Kantor Inspektorat Mukomuko--Sumber Foto : Dokumen RMOnline.id

Adapun bentuk-bentuk Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi adalah; 

1. Hadir dalam kampanye pasangan calon 

2. Memberikan sambutan dalam kampanye 

3. Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu 

4. Memasang Alat Peraga atau bahan Kampanye di rumah atau barang milik pribadi 

5. Memfasilitasi kegiatan kampanye 

6. Memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial 

7. Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/ kelurahan 

8. Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: