Inspektorat Belum Terima Limpahan Dari Bawaslu, Terkait Netralitas Pilkada
Suasana Kantor Inspektorat Mukomuko--Sumber Foto : Dokumen RMOnline.id
Adapun bentuk-bentuk Perbuatan yang dapat dikenakan sanksi adalah;
1. Hadir dalam kampanye pasangan calon
2. Memberikan sambutan dalam kampanye
3. Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu
4. Memasang Alat Peraga atau bahan Kampanye di rumah atau barang milik pribadi
5. Memfasilitasi kegiatan kampanye
6. Memposting dukungan dan/ atau citra diri pasangan calon di media sosial
7. Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/ kelurahan
8. Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: