Pemkab Mukomuko Terima Wakaf 5000 Al Quran untuk Lembaga Pendidikan Agama Islam
Pemkab Mukomuko Terima Wakaf 5000 Al Quran untuk Lembaga Pendidikan Agama Islam --Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id
RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendapatkan bantuan wakaf Al Quran pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebanyak 5000 buah Al Quran wakaf dari Badan Wakaf Al Quran Jakarta akan didistribusikan ke sejumlah Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Raudhatul Athfal (RA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko untuk dipelajari, dibaca dan diamalkan.
Secara seremonial, sejumlah Al Quran tersebut diterima langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko M Rizon, S. Hut., M. Si dari pihak Badan Wakaf Nasional di ruang kerjanya, Kamis pagi, dan dihadiri para Asisten dan Kabag Kesra Setdakab Mukomuko.
‘’Sinergitas Pemkab Mukomuko dengan Badan Wakaf Al Quran nasional, tahun ini kita Kabupaten Mukomuko mendapatkan wakaf Al Quran sebanyak 5000 buah. Al Quran ini didistribusikan, untuk dibaca dipelajari dan diamalkan,’’ kata M Rizon.
BACA JUGA:Soal Iuran Rp 500 Ribu Untuk Pengukuhan Kades dan BPD, Ini Penjelasan APDESI
BACA JUGA:Data Sementara, Pelamar Seleksi PPPK Mukomuko 2024 Berjumlah 1.072 Orang
Dengan membaca, mempelajari dan mengamalkan ilmu yang terkandung dalam Al Quran, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
‘’Dengan mempelajari ilmu Al Quran dapat menguatkan akidah kepercayaan kita terhadap Islam. Ketika kita berpegang teguh dengan ilmu Al Quran, insyaallah kita akan terhindar dari kesesatan,’’ kata M Rizon.
Selain itu, dengan adanya bantuan wakaf Al Quran ini, juga dapat membantu lembaga pendidikan agama Islam di daerah dalam penyediaan Al Quran bagi santri.
‘’Semoga dengan bantuan wakaf Al Quran ini nantinya dapat melahirkan para Hafiz dan Hafizah yang lebih banyak lagi di Kabupaten Mukomuko, aamin,’’ harapnya.
Pada kesempatan ini, secara simbolis penyerahan wakaf Al Quran ini juga dihadiri perwakilan dari beberapa pengurus MDA di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Calon Boleh Terima Sumbangan Kampanye, Jumlahnya Dibatasi dan Wajib Dilapor
BACA JUGA:Rapat Umum, Paslon Nomor 4 Siap Datangkan Artis, Calon Lain Belum Pasti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: