Warga Bunga Tanjung Gelar Aksi Perjuangkan Lahan Fasum dari Perusahaan Sawit PT Agromuko

Warga Bunga Tanjung Gelar Aksi Perjuangkan Lahan Fasum dari Perusahaan Sawit PT Agromuko

Warga Bunga Tanjung Gelar Aksi Perjuangkan Lahan Fasum dari Perusahaan Sawit PT Agromuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sejumlah warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten MUKOMUKO menggelar aksi memperjuangkan penyediaan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) desa pada Kamis, 25 September 2025.   

Sejumlah warga Bunga Tanjung beratributkan spanduk menggelar aksi solidatirtas di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Agromuko Bunga Tanjung Estate (BTE) di wilayah Kecamatan Teramang Jaya. 

Mereka mendesak pihak PT Agromuko, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah puluhan tahun beroperasi di wilayah itu menyetujui penyediaan lahan untuk fasilitas umum Desa Bunga Tanjung.    

Secara prosedural, sebelumnya pihak desa telah mengajukan permohonan untuk penyediaan lahan HGU untuk dijadikan lokasi fasilitas umum ke pihak PT Agromuko. 

BACA JUGA:Mukomuko Bakal ‘Gigit Jari’, Nihil Anggaran Pembangunan DAK Fisik 2026

BACA JUGA:Anggaran DAK Fisik 2026 Nihil, Pemerintah Mukomuko Sulit Wujudkan Pembangunan

Bahkan, usulan masyarakat Desa Bunga Tanjung atas pelepasan segelintir luasan tanah HGU PT Agromuko untuk fasilitas umum juga digubris, dan direspons positif oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Mukomuko.  

Juru bicara aksi, Gori, salah seorang warga Bunga menyampaikan, aksi ini bertujuan untuk mendesak pihak perusahaan PT Agromuko agar merealisasikan tuntutan masyarakat desa atas kebutuhan lahan fasilitas umum. 

Dikatakan Gori, permohonan pelepasan lahan HGU untuk lahan fasilitas umum Desa Bunga Tanjung sudah diajukan, bahkan juga telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. 

‘’Aksi kami ini mendesak PT Agromuko segera memenuhi permintaan masyarakat Desa Bunga Tanjung dalam hal penyediaan lahan fasilitas umum dari sedikit tanah HGU perkebunan sawit PT Agromuko,’’ kata Gori.   

Penyediaan lahan fasilitas umum yang diusulkan dari lahan HGU PT Agromuko bakal dijadikan sebagai sarana olahraga masyarakat. Dikatakan Gori, jika tuntutan permohonan dikabulkan oleh pihak perusahaan, lahan tersebut akan dijadikan sebagai lapangan sepakbola, lapangan voli dan takraw serta bangunan fasilitas umum lainnya. 

‘’Permohonan ke pihak perusahaan ini telah kami ajukan sejak tahun 2022 lalu, dan sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak PT Agromuko. Dengan demikian, hari ini kami menggelar aksi dengan menancapkan spanduk bergambar sarana olahraga di lahan yang dimohonkan tersebut,’’ kata Gori. 

Gori menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Desa Bunga Tanjung juga mengajukan surat permohonan kepada Bupati Mukomuko. 

Surat Kepala Desa Bunga Tanjung Nomor 100/237/08.2024/VII/2022 tertanggal 26 Juli 2022 perihal permohonan pembebasan lahan kosong untuk prasarana umum dan lain lain.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: