Pemkab Mukomuko Bentuk Pasar Tertib Ukur Upaya Lindungi Konsumen dari Praktik Timbangan Curang

Pemkab Mukomuko Bentuk Pasar Tertib Ukur Upaya Lindungi Konsumen dari Praktik Timbangan Curang

Pemkab Mukomuko Bentuk Pasar Tertib Ukur Upaya Lindungi Konsumen dari Praktik Timbangan Curang-Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan membentuk program pasar tertib ukur untuk melindungi konsumen dari praktik takaran (timbangan) curang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP mengungkapkan, pembentukan pasar tertib ukur merupakan upaya program penyelamatan dari dua sisi, antara konsumen dan pedagang. 

Menurut Nurdiana, dari satu sisi program pasar tertib ukur dapat melindungi konsumen dari kerugian praktik curang dalam penggunaan alat takar atau timbangan. 

Sisi kedua, bagi para pedagang. Kata Nurdiana, melalui penerapan program pasar tertib ukur pedagang dapat terhindar dari perbuatan dosa timbangan yang tidak akur.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Laksanakan Giat Pemantapan Kerja Personel Hadapi Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Persiapan Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 13.671 Warga Kurang Mampu

‘’Kami melihat manfaat pembentukan pasar tertib ukur ini dari dua sisi. Melindungi konsumen dari kerugian, dan mencegah praktik curang bagi kalangan pedagang,’’ kata Nurdiana di Mukomuko, 18 Agustus 2024. 

Nurdiana menyampaikan itu berdasarkan hasil survei di lapangan. Pihaknya banyak menemukan alat takar (timbangan) yang digunakan para pedagang yang tidak akur.

‘’Sosialisasi sudah, tapi dari survei lapangan masih banyak kita temukan timbangan yang digunakan pedagang dengan takaran yang tak akur, dapat merugikan konsumen,’’ ujar Nurdiana. 

Sebagai solusi, kata Nurdiana, pihaknya mencoba menyusun rencana pembentukan pasar tertib ukur. 

Pasar tertib ukur dimaksudkan, semua pedagang yang berjualan di pasar-pasar diharuskan menggunakan timbangan akur. Tidak ada lagi yang menggunakan timbangan plastik dalam transaksi jual beli, karena rawan tidak akur. 

BACA JUGA:Sebar Undangan Pelantikan 25 Anggota DPRD Mukomuko Periode 2024 – 2029

BACA JUGA:HUT ke- 79 RI, Bupati Mukomuko: Terus Bangun Kebersamaan Membangun Daerah

‘’Rencana kita, minimal kita buat satu sampel dulu pasar yang menerapkan program pasar tertib ukur ini. Pedagang yang berjualan di pasar tertib ukur tidak dibenarkan menggunakan timbangan plastik, timbangan yang hanya bisa untuk kepentingan keluarga saja,’’ kata Nurdiana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: