Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ini Aturannya

Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ini Aturannya

Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis. Simak aturan Pilkada 2024-Ilustrasi-rmonline.id

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bupati Mukomuko Sapuan Mengaku Masih Betah Bersama Wakil Bupati Wasri

BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Kurang Serius Ikut Pilkada, Peluang Petahana Borong Parpol Terbuka

Terus dalam dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: