Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ini Aturannya
Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis. Simak aturan Pilkada 2024-Ilustrasi-rmonline.id
RMONLINE.ID - Menjelang pilkada serentak 2024 ini, diingatkan kepada seluruh perangkat desa termasik anggota BPD agar tidak terlibat politik praktis dengan menjadi anggota parpol, tim kampanye calon atau menjadi kontestan pilkada.
Hal ini dikhawatirkan timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Dampaknya membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Bujang Selamat mengatakan perangkat desa harus fokus dengan tugasnya dalam melayani masyarakat dan merealisasikan program desa.
BACA JUGA:Siapa Sangka? Racikan Kopi Bikin Daging Lebih Empuk dan Kaya Rasa: Mitos atau Fakta?
BACA JUGA:Dua Kader Partai Banteng Moncong Putih Siap Maju di Pilkada Mukomuko 2024
Terkait akan dilaksanakan Pilkada, perangkat desa dan BPD harus netral, tidak diizinkan mengkampanyekan atau mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu kandidat.
"Silahkan nanti memilih karena kita punya hak pilih, tapi jangan mengkampanyekan calon, harus netral," katanya.
Untuk duketahuo larangan Desa Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Politik Praktis diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Edwar Setiawan - Ruslan Sepakat Berpasangan di Pilkada Mukomuko
BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus Dukung Renjes Zaetheddy dan Rismanaji di Pilkada
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Juga dalam dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: