Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ini Aturannya
![Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ini Aturannya](https://radarmukomuko.disway.id/upload/1bdb77463d6fb7a70b5c503552e6506e.jpg)
Perangkat Desa dan BPD Dilarang Terlibat Politik Praktis. Simak aturan Pilkada 2024-Ilustrasi-rmonline.id
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bupati Mukomuko Sapuan Mengaku Masih Betah Bersama Wakil Bupati Wasri
BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Kurang Serius Ikut Pilkada, Peluang Petahana Borong Parpol Terbuka
Terus dalam dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: