Wakil Bupati Mukomuko Buka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi KI Program Kemenkumham Bengkulu

Wakil Bupati Mukomuko Buka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi KI Program Kemenkumham Bengkulu

Wakil Bupati Mukomuko Buka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi KI Program Kemenkumham Bengkulu-Istimewa-rmonline.id

Berkaitan dengan rencana launching bersama HaKI yang diselenggarakan Kemenkumham Bengkulu, Wabup Wasri juga berharap Batik Tando Pusako Mukomuko juga turut serta pada launching bersama tersebut.   

‘’Untuk nama Batik Tando Pusako kita harapkan juga dapat launching HaKi bersama dengan Kemenkumham nanti,’’ pintanya. 

Kekayaan daerah Kabupaten Mukomuko seperti samba lokan, juga perlu didaftarkan ke HaKI. Agar brand ini menjadi hak milik daerah. 

Selain itu, kata Wabup, penamaan pada jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) juga perlu didaftarkan HaKI. 

‘’Termasuk pada jenjang sekolah PAUD dan TK masih ditemukan kesamaan nama, dan agar memiliki kekuatan hukum mengenai nama itu, perlu di daftarkan HaKInya. Setelah didaftarkan, nama itu benar-benar sah milik kita dan tidak bisa lagi diklaim pihak lain,’’ demikian Wabup Wasri.   

Adapun pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi, promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual ini sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dr. Andriensjah, ST., SH., MM.

Dalam paparan sosialisasi, disampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. 

Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, sastra yang mempunyai manfaat dan nilai ekonomi.   

Kekayaan intelektual merupakan hak privat (private right) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Dalam hal ini, berupa hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. 

Jenis-jenis kekayaan intelektual dapat dibagi ke dalam 2 bagian, kepemilikan komunal dan kepemilikan personal. Hak kekayaan intelektual komunal ini terbagi ke dalam beberapa kategori, diantaranya hak kekayaan intelektual ekpresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. 

Kemudian hak kekayaan intelektual personel dapat dibagi ke dalam 2 kategori, masing-masingnya hak cipta dan hak kekayaan industri. * Adv.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: