Kemenkumham Akan Terima CPNS Lulusan SMA, Ini Syarat dan Penugasannya

Kemenkumham Akan Terima CPNS Lulusan SMA, Ini Syarat dan Penugasannya

Kemenkumham Akan Terima CPNS Lulusan SMA, Ini Syarat dan Penugasannya-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Kemenkumham adalah salah satu kementerian yang akan membuka penerimaan CPNS pada tes yang dilakukan tahun ini. Menariknya Kemenkumham bukan hanya memberi kesempatan pada para Sajarjana, tapi juga formasi SMA.

Bahkan khusus untuk tamatan SMA ini, formasi yang akan diterima bakal banyak, karena dibutuhkan untuk beberapa bagian tugas, salah satunya Penjaga Tahanan.

Bagi yang berminat silahkan siapkan diri dari sekarang, karena pendaftaran tidak lama lagi.

Terkait dengan syarat CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham diantaranya:

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Usia pada saat mendaftar adalah minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

BACA JUGA:Diretas, Aplikasi E-Kinerja ASN Mukomuko dalam Proses Perbaikan

BACA JUGA:Mukomuko Sikapi Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Dana BTT Bantu KPU-Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah; 

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya; 

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: