Wakil Bupati Mukomuko Buka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi KI Program Kemenkumham Bengkulu
Wakil Bupati Mukomuko Buka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi KI Program Kemenkumham Bengkulu-Istimewa-rmonline.id
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Wakil Bupati Mukomuko Wasri, hadir dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi, promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Hotel Bumi Batuah, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Jum’at, 12 Juli 2024.
Acara sosialisasi, promosi dan diseminasi KI dengan mengusung tema ‘’Pacu dan kelola kreativitas inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi’’ yang dihadiri sejumlah peserta tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu.
Adapun pada kegiatan ini melibatkan 3 orang narasumber, yakni Backtiar Syofian, SH Staf Ahli Bupati Mukomuko Bidang Ekonomi. Kemudian, Suryati, SH., MH, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Ahli Madya Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bengkulu, serta Edi Maison, SH., MH JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Perpustakaan Representatif Sebagai Fasilitas Layanan Baca Masyarakat
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Berikan Layanan Vaksinasi Jembrana Gratis, Bantu Peternak Agar Tidak Merugi
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang senantiasa hadir ke Kabupaten Mukomuko untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI).
Ini sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan masyarakat terutama para pelaku usaha di daerah yang selamanya belum mengetahui pentingnya kekayaan intelektual itu.
‘’Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan seluruh pemangku serta pelaku usaha, melalui sosialisasi ini mendapatkan ilmu pengetahuan. Sehingga kami di Kabupaten Mukomuko mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan Hak kekayaan intelektual,’’ kata Wabup Wasri.
Mendaftarkan merek atau label jenis usaha ke HaKI merupakan hal penting agar dikemudian hari tidak menimbulkan sebuah persoalan. Brand usaha yang sudah didaftarkan ke HaKI memiliki kekuatan hukum atas kepemilikannya.
‘’Pentingnya mendaftarkan nama usaha atau merek usaha ke HaKI agar tidak dapat diambil atau digunakan oleh pihak lain, karena sudah terdaftar secara sah secara hukum,’’ kata Wabup Wasri.
Seperti hak kekayaan Batik Tando Pusako kepunyaan Kabupaten Mukomuko, kata Wabup Wasri, ini penting diproses pendaftaran ke HaKI agar ke depan nama ini tidak dengan mudah diambil dan digunakan pihak lain.
BACA JUGA:Tahun Ini Diaspal, Dua Ruas Jalan Ditinjau Bupati Mukomuko di 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: