Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Apotek dan Toko Obat di Mukomuko, Usaha Berisiko Menengah Tinggi

Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Apotek dan Toko Obat di Mukomuko, Usaha Berisiko Menengah Tinggi

Jajat Sutradrajat, SKM--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Di tengah maraknya penyalahgunaan obat di kalangan anak-anak, Pemerintah Daerah dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dinilai penting meningkatkan Pengawasan terhadap usaha apotek dan toko obat

Peningkatan pengawasan sebagai upaya antisipasi terjadinya penyalahgunaan izin usaha. Memantau jenis obat yang diperdagangkan, serta upaya pencegahan terjadinya praktik penjualan obat sembarangan atau tidak pada tempatnya. 

‘’Kita minta kepada pemerintah lebih gencar lagi mengawasi praktik perdagangan obat dan perizinan apotek dan toko obat di Mukomuko. Kita khawatir, adanya praktik penyalahgunaan izin dan lainnya sebagainya,’’ ungkap Ibnu salah seorang warga Kelurahan Bandar Ratu, Mukomuko, Selasa, 9 Juli 2024. 

 ‘’Peningkatan pengawasan ini juga penting, sebagai antisipasi terjadinya praktik penjualan obat kepada konsumen yang tidak tepat, misalnya kepada anak-anak yang tidak jelas peruntukannya,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Hanura Resmi Usung Wisnu Hadi Untuk Calon Bupati Mukomuko, Butuh 2 Kursi Lagi

BACA JUGA:Mengusap Wajah Setelah Baca Doa Qunut Shalat Subuh Bisa Batalkan Amalan Ibadah Anda, Ini Penjelasan Buya Yahya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM melalui Sekretaris Jajat Sutradrajat, SKM menyampaikan, pengawasan terhadap aktivitas usaha apotek dan toko obat di Kabupaten Mukomuko dilaksanakan 3 kali dalam setiap tahun. Ia mengatakan, pengawasan ini dilaksanakan secara bersama dengan BPOM.    

Pengawasan terhadap usaha apotek lebih difokuskan kepada persoalan kualitas barang, pemanfaatan dan distribusi.  

‘’Yang pertama kali diawasi itu, kualitas barang. Apakah obat yang dijual ini sudah expired. Kalau produk yang dipajang sudah expired, biasanya disita dan pemiliknya diberi teguran untuk tidak diperjual belikan,’’ kata Jajat. 

Perlu diketahui juga, obat kimia yang dijual kepada masyarakat (konsumen) terbagi ke dalam 3 kategori, obat bebas, bebas terbatas dan obat keras. 

Yang perlu menjadi catatan, toko obat tidak dibenarkan secara aturan menjual obat bebas terbatas, apalagi jenis obat keras. Toko obat hanya diperbolehkan menjual obat bebas, ciri-cirinya berlabel warna hijau. 

‘’Kalau sudah bebas terbatas, adanya di apotek, bukan di toko obat,’’ ujarnya. 

Di samping itu, penjualan obat di apotek juga diatur sedemikian rupa. Jenis obat keras tidak dibenarkan dijual bebas. Apabila terjadi di masyarakat, ada apotek yang menjual ‘’obat keras’’, ditegaskannya, hal itu telah menyalahi aturan yang berlaku.   

‘’Mangkanya, apabila ada warung atau toko obat di Kabupaten Mukomuko, menjual obat keras itu sudah menyalahi aturan. Dan apotek juga tidak dibenarkan menjual bebas jenis obat keras,’’ kata Jajat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: