Sistem Pengawasan Baru Untuk Netralitas PNS dan PPPK, Jangan Main-Main

Sistem Pengawasan Baru Untuk Netralitas PNS dan PPPK, Jangan Main-Main

Sistem Pengawasan Baru Untuk Netralitas PNS dan PPPK, Jangan Main-Main--Sumber Foto : RMONLINE.ID

RMONLINE.ID - Mengawal netralitas PNS dan PPPK dalam Pilkada serentak 2024 ini, BKN membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT). Dengan sistem juga kepala daerah yang maju Pilkada tidak bisa semena-mena memindahkan ASN untuk kepentingan politik.

Dilansir dari bkn.go.id Sistem ini mempermudah pengawasan implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Dalam hal ini BKN berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN. 

PNS dan PPPK yang melanggar netralitas diberikan sanksi secara berjenjang, mulai dari peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan plikasi I’DIS.

BACA JUGA:Launching Aplikasi SRIKANDI, Pemkab Mukomuko Perkuat Sumber Daya Operator Melalui Bimbingan Teknis

BACA JUGA:Dua Sosok Yang Berpotensi Gantikan Bupati Sapuan Selama Masa Kampanye

Menurut Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN.

Sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.

Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai kewenangannya masing-masing.

"Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih," terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

BACA JUGA:Bupati Sapuan Bersinergi, Pusat Kembali Salurkan Bantuan ke Mukomuko

BACA JUGA:Kabar Baik, Seluruh Honorer Yang Ikut Tes PPPK Akan Diangkat Menjadi ASN

Manfaat pengawasan bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: