Pilkada Dibayangi Politik Uang, Bawaslu Ngaku Kesulitan Mencari Bukti dan Saksi

Pilkada Dibayangi Politik Uang, Bawaslu Ngaku Kesulitan Mencari Bukti dan Saksi

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo --

Jika ada yang bersedia pasti akan ditindaklanjuti sampai selesai, karena money politik adalah pelanggaran pemilu.

"Kalau ada yang bersedia menjadi saksi pasti kita mudah menindaklanjutinya bersama Gakumdu," paparnya.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. 

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: