Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK Tinggal Menunggu Waktu, Ini Syarat Wajib Disiapkan

Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK Tinggal Menunggu Waktu, Ini Syarat Wajib Disiapkan

Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK Tinggal Menunggu Waktu, Ini Syarat Wajib Disiapkan-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tinggal menunggu waktu, karena desember nanti persoalan honorer wajib tuntas.

Kementerian PANRB bersama BKN sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini.

Juga KemenPAN RB dan BKN sedang melakukan verval data honorer berdasarkan 6 kriteria data. Ini akan menentukan layak atau tidak honorer diangkat.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna Pimpin Upacara Harkitnas 2024

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Hadirkan Ustadz Abdul Somad, Tablig Akbar 25 Mei 2024

Adapun data yang menjadi perhatian dalam verval yaitu:

- Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja

- Usia tenaga honorer

- Jabatan

- Tingkat pendidikan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Persentase data yang sudah diverval terhitung sejak 17 Mei 2024 pukul 00.00 adalah kriteria 2 mencapai 89.87%, kriteria 3 sudah 100%, kriteria 4 mencapai 63.33%, kriteria 5 sudah 100%, dan kriteria 6 mencapai 99.52%.

Diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer, sehingga mulai 2025 nanti pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yaitu ASN PNS dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:Mukomuko Kalibrasi Alat Laboratorium Lingkungan, Persiapan Menuju UPT Lab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: