Bupati Ingatkan ASN dan Masyarakat Stop Judi Online, Alasannya Ini
Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CFI--
Juga sekarang pemerintah bersama aparat sedang gencar memberantas permainan judi online tersebut, jangan sampai ada ASN dan warga Mukomuko yang bermasalah.
Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: