Bukan Hanya Dukungan Parpol, Ini Syarat Mutlak Mencalon Bupati
Bukan Hanya Dukungan Parpol, Ini Syarat Mutlak Mencalon Bupati-Ilustrasi-Berbagai Sumber
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
BACA JUGA:Dorong Pembangunan UTD PMI di Mukomuko, Strategis Atasi Masalah Kebutuhan Transfusi Darah
BACA JUGA:Mitos Presiden Soekarno Gunakan Kacamata Tembus Pandang, Begini Fakta Sebenarnya
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
- Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
- Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
- Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: