Bukan Hanya Dukungan Parpol, Ini Syarat Mutlak Mencalon Bupati
Bukan Hanya Dukungan Parpol, Ini Syarat Mutlak Mencalon Bupati-Ilustrasi-Berbagai Sumber
RMONLINE.ID - Dukungan dari Partai politik yang cukup, menjadi syarat mendaftar ke KPU bagi calon kepala daerah, termasuk calon bupati.
Namun jangan salah, ada syatat mutlak lainnya bagi calon kepala daerah, ini berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Syarat ini diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
BACA JUGA:Diretas, Aplikasi E-Kinerja ASN Mukomuko dalam Proses Perbaikan
BACA JUGA:Mukomuko Sikapi Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Dana BTT Bantu KPU-Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024
Untuk mengetahui, berikut syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: