Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online

Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online

Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online-Istimewa/Dok-rmonline.id

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni: 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: