Terbukti Berulah, Oknum Bu Guru dan Pegawai Pemda Mukomuko Terancam Dipecat dari PNS

Terbukti Berulah, Oknum Bu Guru dan Pegawai Pemda Mukomuko Terancam Dipecat dari PNS

Kepala Bidang Pengadaan (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

Ditegaskan Niko, pemberlakuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

‘’Sebelumnya, sebagai rasa keprihatinan menyangkut dengan kesejahteraan orang, tim sudah memanggil dan meminta yang bersangkutan untuk kembali masuk kerja. Tapi apa boleh buat, yang bersangkutan sendiri tidak mengindahkan. Maka tiada pilihan lain, langkah terakhir memberlakukan aturan yang ada,’’ demikian Niko Hafri. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: