Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya-Ilustrasi-Berbagai Sumber
Ketentuan ini berlandaskan pada pasal 2 ayat 6 Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 19 tahun 2020, tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bukan hanya di 1 atau 2 kabupaten/kota saja, program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini berlaku di seluruh Samsat yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dengan membayar pajak kendaraan yang sudah nunggak bertahun-tahun, maka kendaraan terhindar dari penghapusan data kendaraan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: