Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Ketentuannya-Ilustrasi-Berbagai Sumber

Ketentuan ini berlandaskan pada pasal 2 ayat 6 Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 19 tahun 2020, tentang Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Bukan hanya di 1 atau 2 kabupaten/kota saja, program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini berlaku di seluruh Samsat yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dengan membayar pajak kendaraan yang sudah nunggak bertahun-tahun, maka kendaraan terhindar dari penghapusan data kendaraan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: