Rokok Murah Diduga Ilegal Atau Tanpa Cukai Beredar di Masyarakat

Rokok Murah Diduga Ilegal Atau Tanpa Cukai Beredar di Masyarakat

Rokok Murah Diduga Ilegal Atau Tanpa Cukai Beredar di Masyarakat-Ilustrasi-Berbagai Sumber

Pasal 56 berbunyi, "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: