Rokok Murah Diduga Ilegal Atau Tanpa Cukai Beredar di Masyarakat
Rokok Murah Diduga Ilegal Atau Tanpa Cukai Beredar di Masyarakat-Ilustrasi-Berbagai Sumber
RMONLINE.ID - Seperti diketahui sejak beberapa waktu lalu harga rokok di Indonesia alami kenaikan drastis, dampak dari kenaikan cukup rokok yang dirapkan. harga rokok awalnya belasan ribu, dua puluhan ribu, sekarang menjadi Rp 30-an ribu bahkan Rp 40-an ribu perbungkusnya.
Kondisi ini membuat para perokok mencari alternatif dengan membeli rokok murah dan seiring waktu bermacam-macam merk rokok murah bermunculan dengan harga belasan ribu hingga Rp 20 ribuan satu bungkus. Diduga rokok yang dijual murah perbungkusnya tersebut adalah rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
BACA JUGA:Cabai Mahal, Wakil Bupati dan TPID Mukomuko Sidak Harga Komoditi Pangan di Pasar Pulai Payung
BACA JUGA:Tekan Inflasi, TPID Mukomuko Gandeng Bank Indonesia Buka Layanan Pasar Murah
Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, Murdiana,SE,M.AP mengakui hasil pantauan, sejak beberapa waktu lalu, rokok diduga tanpa cukai ini banyak beredar di warung-warung, terutama di desa-desa.
Orang lebih memilih rokok ilegal, karena harga rokok tanpa cukai lebih murah dan rasanya juga tidak jauh beda dengan rokok yang mahal-mahal.
"Keberadaan rokok diduga tanpa cukai ini sudah terpantau oleh kita, karena ada pengawasan terhadap barang beredar di masyarakat," kata Nurdiana.
Namun terhadap pedagang yang menjual rokok ilegal ini, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan, karena kewenangannya ada di provisi. Biasanya pihak provinsi turun ke daerah dalam rangka pengawasan ataupun penindakan bersama dengan pihak kepolisian.
Pihaknya selama ini sesuai kewenangan hanya melakukan sosialisasi pada masyarakat atau pedagang, agar menjual barang yang resmi atau legal. Karena kegiatan menjual barang yang tidak legal, selain merugikan negara juga dapat berurusan dengan hukum.
BACA JUGA:Penyebab Hasil MBTI Kamu Suka Berubah-rubah, Ternyata Juga Dipengaruhi Emosi
BACA JUGA:5 Bakal Calon Bupati Mukomuko Dites PPP, Sapuan dan Choirul Huda Tak Penuhi Syarat
"Sosialisasi sudah kita lakukan, itu namanya pengawasan barang beredar, kalau penindakan itu adanya di provinsi dan juga penegak hukum," tegasnya.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 berbunyi, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: