Perda PDRD Mukomuko Telah Disetujui, BKD Segera Kejar Target Penarikan Pajak Retribusi Daerah

Perda PDRD Mukomuko Telah Disetujui, BKD Segera Kejar Target Penarikan Pajak Retribusi Daerah

Kepala BKD Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Rancangan Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda. 

Menyusul hal itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko mulai mengatur strategi penarikan pajak retribusi daerah untuk mencapai target optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

‘’Rancangan Perda PDRD telah disetujui ketua dewan, ditandatangani hari ini. Pada hari ini juga segera disampaikan ke Biro Hukum Provinsi untuk proses penomoran,’’ kata Kepala BKD Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 6 Juni 2024.           

Selanjutnya, kata Eva Tri Rosanti, setelah penomoran atau registrasi Perda, pihaknya akan bergerak melakukan optimalisasi penarikan pajak dan retribusi daerah.  

‘’Setelah penomoran, kita langsung bergerak mengejar target PAD dari sektor perpajakan dan retribusi daerah,’’ ujarnya. 

Proses penomoran Perda PDRD diperkirakan tidaklah menyita waktu terlalu lama. Diakuinya, terkait rencana penomoran Perda ini, pihaknya juga telah koordinasi dengan pejabat berwenang di tingkat provinsi.  

BACA JUGA:Nasdem Mukomuko Hanya Rekom 4 Nama Balon Bupati, 5 Orang Tak Balik Berkas

BACA JUGA:Susul Bantuan Ambulance, Pemkab Mukomuko Alokasi Dana Rp 5 Miliar Bangun Gedung Puskesmas

"Dalam dua hari, paling besok selesai karena kita sudah janji dan perda ini paling ditunggu-tunggu karena Kabupaten Mukomuko paling akhir," ungkapnya. 

Dalam upaya optimalisasi penarikan pajak dan retribusi daerah, pihaknya akan menurunkan personel diinternal dinas. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan OPD teknis, dalam hal percepatan pemungutan retribusi.  

‘’Optimalisasi perpajakan ini, ya kita menurunkan tim dan koordinasi dengan dinas instansi lain yang berhubungan dengan retribusi daerah,’’ paparnya. 

BKD Segera Koordinasi Dengan Dirjen Pajak

Badan Keuangan Darah Kabupaten Mukomuko ekstra hati-hati dalam rencana pelaksanaan pemungutan pajak retribusi terhadap objek pajak sebelum pengesahan Perda. Ini berlaku untuk penarikan pajak mulai dari Januari hingga Mei 2024. 

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Mukomuko Masih Galau, Persaingan Dapatkan Parpol Sengit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: