Tak Semua Bakal Diangkat, Honorer Yang Memiliki Surat Ini Sudah Pasti Terima SK PPPK

Tak Semua Bakal Diangkat, Honorer Yang Memiliki Surat Ini Sudah Pasti Terima SK PPPK

Tak Semua Bakal Diangkat, Honorer Yang Memiliki Surat Ini Sudah Pasti Terima SK PPPK-Ilustrasi-Berbagai Sumber

Proses verval dibagi menjadi enam kategori: 

- Honorarium

- Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja

- Usia honorer

- Jabatan

- Tingkat pendidikan

- SPTJM

Hasil Verifikasi dan validasi data ini akan menjadi dasar penentuan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Untuk diketahui dilansir sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Nantinya semua tenaga honorer wajib mendaftar dan mengikuti tes seleksi PPPK 2024 jika ingin menjadi ASN.

Tes tersebut, kata Anas, hanya formalitas bagi tenaga honorer yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dengan adanya tes, BKN dan KemenPAN RB dapat memvalidasi lagi tenaga honorer yang nyata.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: