Tak Semua Bakal Diangkat, Honorer Yang Memiliki Surat Ini Sudah Pasti Terima SK PPPK

Tak Semua Bakal Diangkat, Honorer Yang Memiliki Surat Ini Sudah Pasti Terima SK PPPK

Tak Semua Bakal Diangkat, Honorer Yang Memiliki Surat Ini Sudah Pasti Terima SK PPPK-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, mengharuskan penataan tenaga honorer dan sejenisnya diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Kemudian, UU ini juga melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer baru selain ASN dalam hal ini PNS atau PPPK.

Artinya mulai januari tahun depan tidak ada lagi istilah tegana honorer yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah, karena tenaga non ASN dihapus.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Bantu 855 Kilogram Bibit Jagung untuk Petani dan KWT

BACA JUGA:Gembira, Petani Mukomuko Memasuki Musim Panen Padi Sawah

Sementara isu yang berkembang tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, maka untuk menentukan honorer yang layak diangkat BKN melakukan Verifikasi dan validasi (verval).

Kondisi ini tentu membuat banyak tenaga honorer cemas mengenai masa depan mereka, jika tidak diangkat mereka otomatis nganggur.

Apalagi ada kabar yang menyebutkan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024. 

Kabar ini datang dari siaran pers BKN dengan nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024, yang menjelaskan bahwa tidak akan ada pendataan ulang tenaga honorer tahun ini karena data telah dikumpulkan sejak Oktober 2022. 

Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait tenaga honorer.

Informasinya tenaga honorer yang pasti diangkat menjadi PPPK 2024 adalah mereka yang memiliki Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

BACA JUGA:Waw! Ada 37 Gunung di Sumatera Barat, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Amankah Mengonsumsi Air Jahe Saat Perut Kosong? Simak Penjelasannya Berikut!

Data honorer ini dimasukkan ke dalam database, BKN telah menerima 1.788.851 data tenaga honorer. Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: