Bukan Hanya PNS, Semua Pekerja Wajib Ikut Program BP Tapera, Ini Alasannya

Bukan Hanya PNS, Semua Pekerja Wajib Ikut Program BP Tapera, Ini Alasannya

Bukan Hanya PNS, Semua Pekerja Wajib Ikut Program BP Tapera, Ini Alasannya-Ilustrasi-Berbagai Sumber

Ia menjelaskan dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Ia menjelaskan awalnya program Tapera ini perpanjangan dari Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, melihat data yang dimiliki pemerintah, akhirnya program tersebut diperluas hingga ke pihak swasta.

"Ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS bukan ngarang ya," ujar Moeldoko.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: