Pemkab Proses Perubahan Nomenklatur RSUD Mukomuko

Pemkab Proses Perubahan Nomenklatur RSUD Mukomuko

Pemkab Proses Perubahan Nomenklatur RSUD Mukomuko--

‘’Setelah ini nanti, Dinas Kesehatan bisa masuk untuk supervisi. Bisa melakukan evaluasi, membantu pengawasan dan penganggaran,’’ terangnya. 

Perubahan nomenklatur ini tidak menimbulkan sebuah gejolak baru. Sebaliknya, akan lebih kepada perbaikan sistem layanan dan keuangan pada rumah sakit tersebut. 

‘’Tidak ada gejolak yang bakal timbul di sini. Malah makin tertata,’’ tegasnya.  

Terkait perubahan nomenklatur RSUD Mukomuko, secara regulasi cukup dengan penetapan melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

‘’Perubahan ini cukup dengan Perbup. Dan tetap mengacu kepada perda SOTK yang sudah ada,’’ demikian Bustam Bustomo. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: